Badan eksekutif mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Universitas merupakan organisasi mahasiswa yang termasuk kedalam lembaga eksekutif di tingkat perguruan tinggi.
Badan Eksekutif Mahasiswa didalam suatu perguruan tinggi memiliki tingkatannya tersendiri. Mulai dari BEM tingkat Universitas, BEM tingkat fakultas dan BEM tingkat program studi atau prodi.
Di prodi Pendidikan Masyarakat BEM prodi biasa disebut HIMAP Penmas. Fungsi dan tugas HIMAP adalah mendorong mahasiswa prodi tersebut untuk aktif berkegiatan baik di ranah internal maupun eksternal. HIMAP / BEMP juga memiliki program kerja yang disesuaikan dengan prodi nya.
Macam macam departemen dalam HIMAP Penmas UNJ, yaitu :
1. Departemen PSDM, berperan dalam menggali, mengoptimalkan, membina, dan juga mengkader sumber daya mahasiswa Penmas.
2. Departemen MIKAT, berperan untuk mengembangkan minat ataupun bakat yang dimiliki mahasiswa.
3. Departemen Enterpreneur, berperan mengatur kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kewirausahaan.
4. Departemen ADKESMA, berperan bertanggung jawab dalam bidang akademis mahasiswa.
5. Departemen Pendidikan, berperan mengatur segala yang berhubungan dengan bidang pendidikan mahasiswa Penmas.
6. Departemen KOMINFO, berperan memberikan / menyampaikam informasi mengenai perkuliahan kepada mahasiswa.
Selain Badan Eksekutif Mahasiswa, ada pula badan legislatif disuatu Universitas. LLMP juga memiliki beberapa tingkatan yang sama dengan BEMP. LLMP Penmas memiliki visi, yaitu menjalankan fungsi legislatif serta menciptakan sinergi dengan seluruh civitas akademika program studi Pendidikan Masyarakat. LLMP Penmas juga memiliki misi sebagai berikut :
1. Membangun eksistensi keempat fungsi legislatif.
2. Meningkatkan kualitas dan loyalitas seluruh anggota LLMP Pendidikan Masyarakat.
3. Mempercepat Koordinasi dengan seluruh civitas akademika Prodi Pendidikan Masyarakat.
Tugas LLMP mengawasi kinerja HIMA, menjaring aspirasi mahasiswa umum, lalu diolah, dan disebarkan ke mahasiswa. LLMP memiliki beberapa hak, yaitu hak budgeting, hak mengusulkan anggaran, hak angket untuk mengumpulkan/ menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan atau aspirasi dari mahasiswa, dan ada hak interpelasi, untuk meminta keterangan kepada HIMA mengenai kebijakan HIMA tersebut. LLMP memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap segala program kerja hima.